Berita

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara Karena Penodaan Agama

Dia terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian atau penodaan agama setelah menyuruh Yesus potong rambut saat siaran langsung di Tiktok.

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara Karena Penodaan Agama
Berita 12 Maret 2025 4 views
"Dia terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian atau penodaan agama setelah menyuruh Yesus potong rambut saat siaran langsung di Tiktok."

Selebgram Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok, 40 tahun, divonis dua tahun 10 bulan atau 34 bulan penjara karena melakukan penistaan agama. Dia terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian atau penodaan agama setelah menyuruh Yesus potong rambut saat siaran langsung di Tiktok.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Achmad Ukayat menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasak 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” kata Achmad Ukayat di PN Medan, Senin (10/3/2025).

Selain itu, terdakwa juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

Hal-hal yang dianggap memberatkan perbuatan terdakwa adalah karena telah meresahkan masyarakat dan merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat.

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, terdakwa mengakui, dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum,” ujar hakim.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Ratu Entok dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp100 juta subsider selama 6 bulan kurungan.

JPU Erning Kosasih dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan banding. Alasannya, dia menuntut terdakwa 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

“Terima kasih, majelis hakim. Kami menyatakan upaya hukum banding,” kata Erning.

Jaksa menyebut bahwa penistaan agama yang dilakukan terdakwa terjadi pada 2 Oktober 2024. Terdakwa melakukan siaran langsung di media sosial Tiktok pribadinya. Ia menunjukkan foto Tuhan Yesus di telepon genggamnya, lalu menyuruh Yesus mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan.

“Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi,” kata Ratu Entok.

Video itu pun menjadi viral di media sosial dan dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024. Laporan itu dilakukan karena aksi yang dilakukan Ratu Entok telah menyinggung dan melukai hati umat Kristen.

“Postingan terdakwa membuat kegaduhan. Masyarakat beragama Kristen merasa terdakwa menyebarkan rasa benci yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama. Dua hari setelah postingan, masyarakat beragama Kristen membuat laporan ke Polda Sumut,” kata Erning. []

Bagikan Artikel

Dia terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian atau penodaan agama setelah menyuruh Yesus potong rambut saat siaran langsung di Tiktok.

Tags

Irfan Satria Putra Lubis Ratu Thalisa Ratu Entok Tiktok penodaan agama UU ITE Yesus Sumatera Utara Erning Kosasih Achmad Ukayat

Percakapan Jemaat

Komentar

0 komentar ditampilkan.

Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama membagikan tanggapan Anda.

Tulis Komentar

Silakan isi nama dan alamat e-mail. Komentar tamu akan ditinjau moderator sebelum ditampilkan.

Komentar akan masuk antrean moderasi sampai disetujui moderator.

Publikasi Terkait

Bacaan Lainnya

Lihat daftar

Persembahan & Donasi

"Hendaklah masing-masing memberikan menurut kerelaan hatinya, karena Allah mengasihi orang yang memberi dengan sukacita." (2 Korintus 9:7)

Umum & Pembangunan

Bank BCA

8870566159

Octafred Yosimend P atau Rahel Natalia S

Persepuluhan

Bank BCA

8870566701

Ester Joice P atau Rahel Natalia S

Mohon konfirmasi melalui WhatsApp setelah melakukan transfer pelayanan kasih Anda.

KONFIRMASI SEKARANG

Hubungi Kami

TELEPON

+62815-1341-3809

LOKASI

KAPEL ALFA - Taman Alfa Indah Blok J-1 No. 39-40
Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12260

Lokasi

Kapel Alfa

Taman Alfa Indah Blok J-1 No. 39-40, Jakarta Selatan

Buka

Pos PI HOPE

Ruko Maisonette No. 42, Jl. Raya Joglo, Jakarta Barat

Buka

Pos PI Hineni Rehobot

Kota Kertabumi Commercial Estate B-35, Karawang Barat, Jawa Barat

Buka