Berita

Sepasang Suami-Istri Kristen di India Divonis Lima Tahun Penjara Berdasarkan UU Anti-Konversi

Sepasang suami istri Kristen di India dijatuhi hukuman lima tahun penjara berdasarkan undang-undang “anti-konversi” Uttar Pradesh

Sepasang Suami-Istri Kristen di India Divonis Lima Tahun Penjara Berdasarkan UU Anti-Konversi
Berita 5 February 2025 2 views
"Sepasang suami istri Kristen di India dijatuhi hukuman lima tahun penjara berdasarkan undang-undang “anti-konversi” Uttar Pradesh"

Sepasang suami istri Kristen di India dijatuhi hukuman lima tahun penjara berdasarkan undang-undang “anti-konversi” Uttar Pradesh, yang kabarnya merupakan hukuman pertama yang dijatuhkan di negara tersebut.

Jose dan Sheeja Pappachan divonis bersalah setelah dituduh mencoba memaksa orang untuk pindah agama ke Kristen, sebuah putusan yang dianggap bias oleh komunitas Kristen.

Hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan khusus di Distrik Ambedkar Nagar mencakup denda masing-masing 25.000 rupee (4,7 juta rupiah).

A.C. Michael, koordinator nasional United Christian Forum (UCF), yang memantau kasus-kasus anti-konversi, mengkritik putusan tersebut dan mengatakan bukti yang diajukan tidak mendukung tuduhan pindah agama.

“Ini pertama kalinya kami menemukan hukuman seperti itu untuk dugaan upaya pindah agama,” kata Michael. Hukuman “atas dugaan upaya pindah agama tidak akan lolos pemeriksaan pengadilan yang lebih tinggi.”

Undang-undang anti-pindah agama Uttar Pradesh diamandemen pada tahun 2024 untuk mengizinkan pengaduan pihak ketiga terhadap dugaan aktivitas pindah agama. Hanya korban yang diduga atau anggota keluarga dekat yang diizinkan untuk mengajukan pengaduan dalam versi aslinya.

Pengadu dalam kasus tersebut adalah Chandrika Prasad Upadhyay, anggota Partai Bharatiya Janata yang berhaluan nasionalis Hindu dan anggota parlemen negara bagian. Pada Januari 2023, ia menuduh pasangan tersebut menargetkan komunitas rentan di daerah Shahpur Firoz, yang sebagian besar dihuni oleh kaum Dalit atau mereka yang berasal dari “kasta” terendah. Ia menuduh pasangan tersebut mengadakan acara yang ditujukan untuk konversi massal pada Hari Natal 2022.

Selama persidangan, pasangan tersebut menyatakan bahwa mereka bermaksud untuk menawarkan pendidikan dan mempromosikan ketenangan, bukan untuk mengubah keyakinan individu secara paksa. Mereka mengatakan bahwa mereka membagikan salinan Alkitab, menyelenggarakan pertemuan pendidikan, dan mengadakan makan bersama tanpa maksud untuk memikat.

Polisi mendakwa pasangan tersebut berdasarkan keterangan saksi mata.

Pengadilan menguatkan dakwaan berdasarkan Undang-undang Larangan Konversi Agama yang Melanggar Hukum di Uttar Pradesh, ditambah dengan Undang-undang Kasta dan Suku (Pencegahan Kekejaman).

Setelah pasangan itu menghabiskan delapan bulan dalam tahanan sebagai praperadilan, Pengadilan Tinggi negara bagian membebaskan mereka dengan jaminan pada September 2023 atas dasar bahwa “memberikan ajaran yang baik, mendistribusikan Kitab Suci, mendorong anak-anak untuk mendapatkan pendidikan, menyelenggarakan pertemuan penduduk desa dan mengadakan bhandaras (makan bersama), menginstruksikan penduduk desa untuk tidak berdebat dan juga tidak minum minuman keras bukanlah bentuk rayuan,” cata lembaga pengawas yang berbasis di Inggris, Christian Solidarity Worldwide.

Dalam sebuah pernyataan yang dirilis bulan lalu, UCF mengatakan telah mencatat 834 tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap orang Kristen di negara itu tahun lalu. Jumlah tersebut meningkat dari 127 insiden pada 2014.

Menurut UCF, Uttar Pradesh menyaksikan sedikitnya 209 seragan terhadap umat Kristen pada 2024.

Setidaknya 100 orang Kristen dipenjara di seluruh negeri atas tuduhan pindah agama secara “paksa”, “dengan jaminan yang berulang kali ditolak,” kata UCF, seraya menambahkan, “proses peradilan telah menjadi hukuman.”

Umat Kristen, yang mewakili 2,3 persen dari populasi India dibandingkan dengan umat Hindu yang hampir 80 persen, sering menghadapi serangan dengan dalih menghentikan pindah agama secara “paksa” ke agama Kristen. Insiden ini sering kali dipicu oleh retorika nasionalis Hindu. []

Share Article

Sepasang suami istri Kristen di India dijatuhi hukuman lima tahun penjara berdasarkan undang-undang “anti-konversi” Uttar Pradesh

Tags

India Uttar Pradesh diskriminasi undang-undang anti-konversi agama minoritas Hindu fundamentalisme Chandrika Prasad Upadhyay Bharatiya Janata Jose Sheeja Pappachan UCF

Congregation Conversation

Comments

0 comments are displayed.

No comments are visible yet. Be the first to share your response.

Write a Comment

Please provide your name and email address. Guest comments must be reviewed by a moderator before they appear.

Your comment will enter the moderation queue until a moderator approves it.

Related Publications

More to Read

View list

Offering & Donations

"Each of you should give what you have decided in your heart to give, for God loves a cheerful giver." (2 Corinthians 9:7)

General & Building Fund

Bank BCA

8870566159

Octafred Yosimend P atau Rahel Natalia S

Tithe

Bank BCA

8870566701

Ester Joice P atau Rahel Natalia S

Mohon konfirmasi melalui WhatsApp setelah melakukan transfer pelayanan kasih Anda.

CONFIRM NOW

Contact Us

PHONE

+62815-1341-3809

LOCATION

KAPEL ALFA - Taman Alfa Indah Blok J-1 No. 39-40
Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12260

Lokasi

Kapel Alfa

Taman Alfa Indah Block J-1 No. 39-40, South Jakarta

Buka

Pos PI HOPE

Ruko Maisonette No. 42, Jl. Raya Joglo, Jakarta Barat

Buka

Pos PI Hineni Rehobot

Kota Kertabumi Commercial Estate B-35, Karawang Barat, Jawa Barat

Buka