Berita

Mahkamah Agung India Tangguhkan Proses Hukum Imam Katolik di Uttar Pradesh

Mahkamah Agung India menangguhkan proses hukum terhadap Pastur Vincent Pereira di Uttar Pradesh. Keputusan ini menjadi angin segar bagi perlindungan hak minoritas dan kebebasan beragama di…

Mahkamah Agung India Tangguhkan Proses Hukum Imam Katolik di Uttar Pradesh
Berita 20 April 2026 31 views

Ukuran font

100%
"Mahkamah Agung India menangguhkan proses hukum terhadap Pastur Vincent Pereira di Uttar Pradesh. Keputusan ini menjadi angin segar bagi perlindungan hak minoritas dan kebebasan beragama di tengah ketatnya undang-undang anti-konversi"

Mahkamah Agung India memberikan perlindungan hukum sementara kepada seorang imam Katolik, Pastur Vincent Pereira, yang dituduh melukai perasaan keagamaan di Negara Bagian Uttar Pradesh. Keputusan ini dinilai oleh berbagai kalangan sebagai sinyal positif bagi penegakan kebebasan beragama dan perlindungan hak-hak minoritas di tengah meningkatnya tensi sosiopolitik di negeri tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Vikram Nath dan Hakim Sandeep Mehta memutuskan untuk membekukan seluruh prosedur pidana terhadap Pastur Pereira. Putusan ini keluar sebagai respons atas permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tinggi Allahabad sebelumnya yang menolak membatalkan dakwaan terhadap sang imam.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula pada awal tahun 2023, ketika Pastur Pereira dituduh melanggar Pasal 295A KUHP India mengenai tindakan yang dianggap menghina agama atau kepercayaan orang lain. Ia dilaporkan oleh kelompok tertentu setelah memberikan khotbah yang menyatakan keyakinan agamanya di hadapan jemaat di sebuah gereja di Uttar Pradesh.

Pihak pelapor mendalilkan bahwa pernyataan tersebut bersifat ofensif dan merendahkan kepercayaan lain. Pada Maret 2026, Pengadilan Tinggi Allahabad sempat mendukung argumen tersebut dengan menyatakan bahwa klaim eksklusivitas kebenaran sebuah agama dapat mengganggu harmoni sosial dalam masyarakat sekuler seperti India.

Namun, pembelaan dari pihak pendeta menekankan bahwa apa yang disampaikan merupakan bagian dari kebebasan berkeyakinan dan hak untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya yang dijamin oleh konstitusi.

Perlindungan Konstitusional

Lembaga hak asasi manusia internasional, Christian Solidarity Worldwide (CSW), menyambut baik intervensi Mahkamah Agung ini. Presiden Pendiri CSW, Mervyn Thomas, dalam keterangannya menyebutkan bahwa keputusan ini menjadi langkah penting dalam mencegah kriminalisasi terhadap ajaran agama yang bersifat doktrinal.

“Kami menyambut baik langkah Mahkamah Agung ini. Sangat penting bagi pengadilan untuk memastikan bahwa hukum negara tidak disalahgunakan untuk menghambat hak-hak dasar yang telah dijamin oleh konstitusi,” ujar Thomas.

Ia menambahkan bahwa selama ini terdapat tren penggunaan hukum pidana untuk menyasar pemimpin agama minoritas, yang pada akhirnya menciptakan atmosfer ketakutan di tingkat akar rumput.

Tantangan Kebebasan Beragama

Keputusan Mahkamah Agung ini muncul di tengah catatan kritis mengenai kondisi kebebasan beragama di India. Berdasarkan data dari United Christian Forum (UCF), terjadi peningkatan jumlah insiden kekerasan dan intimidasi terhadap komunitas minoritas di beberapa negara bagian, khususnya di wilayah utara India.

Di Uttar Pradesh, implementasi Undang-Undang Anti-Konversi sering kali menjadi sorotan para aktivis HAM. Mereka menilai aturan tersebut sering disalahgunakan untuk mengkriminalisasi aktivitas keagamaan yang sebenarnya berlangsung secara sukarela dan damai.

Konstitusi India, khususnya Pasal 25, secara eksplisit menjamin hak setiap warga negara untuk memeluk, menjalankan, dan menyebarkan agama mereka secara bebas. Pakar hukum di India menilai bahwa kasus Pastur Pereira ini akan menjadi preseden penting bagi Mahkamah Agung untuk mendefinisikan kembali batas-batas antara kebebasan berpendapat secara teologis dan delik penodaan agama.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih tertunda menunggu tinjauan lebih lanjut dari Mahkamah Agung terhadap materi gugatan secara keseluruhan. []

Editor: OYR

Bagikan Artikel

Mahkamah Agung India menangguhkan proses hukum terhadap Pastur Vincent Pereira di Uttar Pradesh. Keputusan ini menjadi angin segar bagi perlindungan hak minoritas dan kebebasan be…

Tags

Hukum & HAM Kebebasan Beragama Mahkamah Agung India Vincent Pereira India Uttar Pradesh Undang-Undang Anti-Konversi

Percakapan Jemaat

Komentar

0 komentar ditampilkan.

Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama membagikan tanggapan Anda.

Tulis Komentar

Silakan isi nama dan alamat e-mail. Komentar tamu akan ditinjau moderator sebelum ditampilkan.

Komentar akan masuk antrean moderasi sampai disetujui moderator.

Publikasi Terkait

Bacaan Lainnya

Lihat daftar

Persembahan & Donasi

"Hendaklah masing-masing memberikan menurut kerelaan hatinya, karena Allah mengasihi orang yang memberi dengan sukacita." (2 Korintus 9:7)

Umum & Pembangunan

Bank BCA

8870566159

Octafred Yosimend P atau Rahel Natalia S

Persepuluhan

Bank BCA

8870566701

Ester Joice P atau Rahel Natalia S

Mohon konfirmasi melalui WhatsApp setelah melakukan transfer pelayanan kasih Anda.

KONFIRMASI SEKARANG

Hubungi Kami

TELEPON

+62815-1341-3809

LOKASI

KAPEL ALFA - Taman Alfa Indah Blok J-1 No. 39-40
Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12260

Lokasi

Kapel Alfa

Taman Alfa Indah Blok J-1 No. 39-40, Jakarta Selatan

Buka

Pos PI HOPE

Ruko Maisonette No. 42, Jl. Raya Joglo, Jakarta Barat

Buka

Pos PI Hineni Rehobot

Kota Kertabumi Commercial Estate B-35, Karawang Barat, Jawa Barat

Buka