Berita

Pengadilan Pakistan Disorot usai Legalkan Pernikahan Gadis Kristen 13 Tahun

Putusan pengadilan Pakistan yang mengesahkan pernikahan gadis Kristen 13 tahun menuai kritik luas. Legislator dan aktivis soroti perlindungan minoritas serta praktik konversi paksa

Pengadilan Pakistan Disorot usai Legalkan Pernikahan Gadis Kristen 13 Tahun
Berita 22 April 2026 50 views

Ukuran font

100%
"Putusan pengadilan Pakistan yang mengesahkan pernikahan gadis Kristen 13 tahun menuai kritik luas. Legislator dan aktivis soroti perlindungan minoritas serta praktik konversi paksa"

ISLAMABAD, DC News — Kredibilitas sistem peradilan Pakistan kembali menuai sorotan publik setelah putusan kontroversial yang mengesahkan pernikahan seorang gadis Kristen berusia 13 tahun dengan pria dewasa. Kasus ini memicu kritik dari kalangan legislator, aktivis hak asasi manusia, hingga komunitas gereja yang menilai putusan tersebut berpotensi memperlemah perlindungan terhadap kelompok minoritas.

Sorotan terbaru datang dari anggota parlemen Kristen di Majelis Provinsi Punjab, Ijaz Alam Masih, yang pada 21 April 2026 mengajukan mosi penangguhan. Ia mempertanyakan sikap pengadilan yang dinilai kerap mengabaikan dokumen resmi yang diterbitkan Otoritas Basis Data dan Registrasi Nasional (NADRA), khususnya dalam kasus pernikahan di bawah umur yang melibatkan anak perempuan dari komunitas minoritas.

Mosi tersebut dipicu oleh putusan Mahkamah Konstitusi Federal Pakistan pada 25 Maret 2026 yang mengesahkan pernikahan Maria Bibi (alias Maria Shahbaz), remaja Kristen asal Lahore, dengan seorang pria Muslim berusia sekitar 30 tahun, Shehryar Ahmad. Pihak keluarga menyatakan Maria diculik pada Juli 2025, dipaksa memeluk agama Islam, dan dinikahkan tanpa persetujuan wali.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut dokumen identitas seperti akta kelahiran dari NADRA tidak cukup kuat sebagai bukti utama karena adanya keterlambatan pendaftaran serta inkonsistensi data. Pengadilan juga mempertimbangkan pernyataan korban yang dinilai menunjukkan “kedewasaan” serta menegaskan bahwa pernikahan tersebut sah menurut hukum Islam, yang memperbolehkan pria Muslim menikahi perempuan dari kalangan Ahl al-Kitab.

Putusan ini menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pencegahan Pernikahan Anak 1929 yang mengatur sanksi pidana bagi praktik pernikahan di bawah umur, meski undang-undang tersebut tidak secara otomatis membatalkan status pernikahan.

Ijaz Alam Masih menilai putusan tersebut dapat menjadi preseden berbahaya. “Ketika dokumen resmi negara seperti yang diterbitkan NADRA dianggap tidak cukup kuat, maka kepastian hukum bagi warga, terutama dari kelompok rentan, menjadi terancam,” ujarnya, seperti dikutip dari UCA News. Ia juga mengungkapkan bahwa sedikitnya enam kasus serupa telah muncul di berbagai wilayah Punjab sejak putusan tersebut.

Dukungan terhadap mosi itu juga datang dari kuasa hukum keluarga korban, yang menyebut interpretasi hukum dalam kasus semacam ini kerap “lemah dan mengkhawatirkan”. Sementara itu, Direktur Jenderal NADRA diminta memberikan klarifikasi terkait kedudukan hukum dokumen kependudukan di pengadilan.

Reaksi keras juga muncul dari kalangan gereja. Uskup Multan, Mgr. Yousaf Sohan, memimpin aksi protes pada 10 April 2026 di Lahore untuk menolak praktik konversi paksa dan pernikahan dini terhadap anak perempuan minoritas. Para aktivis menilai putusan pengadilan telah memperdalam ketidakpercayaan komunitas Kristen terhadap sistem hukum.

Fenomena yang berulang

Sejumlah laporan internasional menunjukkan bahwa kasus seperti yang dialami Maria Bibi bukanlah peristiwa tunggal. Data yang dihimpun organisasi hak asasi manusia selama periode 2021–2025 mencatat sedikitnya 500 lebih kasus penculikan dan konversi paksa terhadap gadis dari kelompok minoritas di Pakistan. Sekitar sepertiganya menimpa komunitas Kristen, sementara sebagian besar korban berusia di bawah 18 tahun.

Laporan tahunan U.S. Commission on International Religious Freedom (USCIRF) serta sejumlah pernyataan pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa berulang kali menyoroti kerentanan perempuan dan anak perempuan dari komunitas Kristen dan Hindu, terutama di wilayah Punjab dan Sindh. Mereka kerap menjadi korban penculikan, dipaksa berpindah agama, lalu dinikahkan—dengan sejumlah putusan pengadilan yang kemudian mengesahkan praktik tersebut.

Komunitas Kristen di Pakistan, yang berjumlah sekitar 2 persen dari total populasi, selama ini menghadapi tantangan struktural dalam memperoleh perlindungan hukum yang setara. Konstitusi Pakistan sendiri, melalui Pasal 36, mengamanatkan perlindungan terhadap hak-hak minoritas.

Hingga berita ini ditulis, pemerintah Provinsi Punjab belum memberikan pernyataan resmi terkait mosi yang diajukan di parlemen. []

Editor: OYR

Bagikan Artikel

Putusan pengadilan Pakistan yang mengesahkan pernikahan gadis Kristen 13 tahun menuai kritik luas. Legislator dan aktivis soroti perlindungan minoritas serta praktik konversi paksa

Tags

pengadilan pakistan maria bibi pernikahan anak pakistan konversi paksa hak minoritas nadra pakistan ijaz alam masih pernikahan dini USCIRF kebebasan beragama

Percakapan Jemaat

Komentar

0 komentar ditampilkan.

Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama membagikan tanggapan Anda.

Tulis Komentar

Silakan isi nama dan alamat e-mail. Komentar tamu akan ditinjau moderator sebelum ditampilkan.

Komentar akan masuk antrean moderasi sampai disetujui moderator.

Publikasi Terkait

Bacaan Lainnya

Lihat daftar

Persembahan & Donasi

"Hendaklah masing-masing memberikan menurut kerelaan hatinya, karena Allah mengasihi orang yang memberi dengan sukacita." (2 Korintus 9:7)

Umum & Pembangunan

Bank BCA

8870566159

Octafred Yosimend P atau Rahel Natalia S

Persepuluhan

Bank BCA

8870566701

Ester Joice P atau Rahel Natalia S

Mohon konfirmasi melalui WhatsApp setelah melakukan transfer pelayanan kasih Anda.

KONFIRMASI SEKARANG

Hubungi Kami

Daftar Lokasi

Kapel Alfa

Taman Alfa Indah Blok J-1 No. 39-40, Jakarta Selatan

Telepon: 0815-1341-3809

WhatsApp: 6281513413809

Pos PI HOPE

Ruko Maisonette No. 42, Jl. Raya Joglo, Jakarta Barat

Telepon: 0812-1085-0659

WhatsApp: 6281210850659

Pos PI Hineni Rehobot

Kota Kertabumi Commercial Estate B-35, Karawang Barat, Jawa Barat

Telepon: 0895-6182-11600

WhatsApp: 62895618211600