Berita

Masuk Kristen, Warga Mesir Diadili Kasus Terorisme, Diduga Alami Penyiksaan di Tahanan

Kasus warga Mesir yang berpindah ke Kristen dan didakwa terorisme menuai sorotan internasional. Laporan HAM menyebut adanya dugaan penyiksaan selama penahanan

Masuk Kristen, Warga Mesir Diadili Kasus Terorisme, Diduga Alami Penyiksaan di Tahanan
Berita 29 April 2026 61 views

Ukuran font

100%
"Kasus warga Mesir yang berpindah ke Kristen dan didakwa terorisme menuai sorotan internasional. Laporan HAM menyebut adanya dugaan penyiksaan selama penahanan"

KAIRO, DC News — Seorang warga Mesir yang berpindah agama dari Islam ke Kristen, Said Mansour Rezk Abdelrazek, menghadapi proses hukum di pengadilan khusus terorisme di Kairo. Kasus ini kembali memicu sorotan internasional terkait kebebasan beragama di negara tersebut.

Abdelrazek, yang ditahan sejak 15 Juli 2025, dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada 15 Juni 2026 di Pengadilan Terorisme Sirkuit Kriminal Pertama Badr. Sidang sebelumnya pada April lalu ditunda guna memberi waktu bagi tim kuasa hukum menyiapkan pembelaan.

Ia didakwa dengan sejumlah tuduhan serius, termasuk menghina Islam, menyebarkan informasi palsu, serta bergabung dengan organisasi terlarang. Namun, sejumlah kelompok hak asasi manusia menilai dakwaan tersebut berkaitan erat dengan keyakinan agamanya dan aktivitasnya menyuarakan konversi secara daring.

Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) bahkan menetapkan Abdelrazek sebagai “tahanan hati nurani”, yakni individu yang dipenjara karena keyakinannya tanpa melakukan kekerasan.

Selama masa penahanan di Penjara 10 Ramadan, Abdelrazek dilaporkan mengalami perlakuan tidak manusiawi. Organisasi HAM menyebut ia kekurangan makanan, pakaian, serta layanan medis, dan diduga mengalami penyiksaan fisik dan psikologis.

Dalam laporan advokasi, ia juga disebut dipaksa menjalani prosedur menyakitkan untuk menghapus tato salib serta digantung dalam posisi menyerupai penyaliban selama beberapa jam. Klaim ini belum dapat diverifikasi secara independen.

Kasus Abdelrazek berawal dari keputusannya berpindah agama pada 2016. Ia sempat melarikan diri ke Rusia dan memperoleh perlindungan internasional, namun dideportasi kembali ke Mesir pada 2024, yang oleh kelompok HAM dinilai melanggar prinsip non-refoulement—larangan mengembalikan seseorang ke negara tempat ia berisiko mengalami penganiayaan.

Setelah kembali ke Mesir, ia sempat dibebaskan dengan syarat tidak menyebarkan keyakinannya. Namun, ia kembali ditangkap pada Juli 2025 setelah mencoba mengubah status agama di dokumen resmi dan kembali aktif di media sosial.

Sejumlah organisasi internasional, termasuk Cairo Institute for Human Rights Studies dan Coptic Solidarity, telah mendesak pemerintah Mesir untuk membebaskannya serta meminta pemerintah Australia mempertimbangkan pemberian visa kemanusiaan agar ia dapat bergabung dengan tunangannya di negara tersebut.

Kasus ini menyoroti tantangan kebebasan beragama di Mesir. Meski konstitusi negara itu menjamin kebebasan berkeyakinan, kelompok HAM menyebut praktik di lapangan masih menunjukkan pembatasan, terutama terhadap individu yang berpindah dari Islam ke agama lain. []

Editor: OYR

Bagikan Artikel

Kasus warga Mesir yang berpindah ke Kristen dan didakwa terorisme menuai sorotan internasional. Laporan HAM menyebut adanya dugaan penyiksaan selama penahanan

Tags

Mesir Kebebasan Beragama HAM Said Abdelrazek Terorisme Kristen USCIRF Timur Tengah Pengadilan Hak Asasi Manusia

Percakapan Jemaat

Komentar

0 komentar ditampilkan.

Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama membagikan tanggapan Anda.

Tulis Komentar

Silakan isi nama dan alamat e-mail. Komentar tamu akan ditinjau moderator sebelum ditampilkan.

Komentar akan masuk antrean moderasi sampai disetujui moderator.

Publikasi Terkait

Bacaan Lainnya

Lihat daftar

Persembahan & Donasi

"Hendaklah masing-masing memberikan menurut kerelaan hatinya, karena Allah mengasihi orang yang memberi dengan sukacita." (2 Korintus 9:7)

Umum & Pembangunan

Bank BCA

8870566159

Octafred Yosimend P atau Rahel Natalia S

Persepuluhan

Bank BCA

8870566701

Ester Joice P atau Rahel Natalia S

Mohon konfirmasi melalui WhatsApp setelah melakukan transfer pelayanan kasih Anda.

KONFIRMASI SEKARANG

Hubungi Kami

Kapel Alfa

Taman Alfa Indah Blok J-1 No. 39-40, Jakarta Selatan

Telepon: 0815-1341-3809

WhatsApp: 6281513413809

Pos PI HOPE

Ruko Maisonette No. 42, Jl. Raya Joglo, Jakarta Barat

Telepon: 0812-1085-0659

WhatsApp: 6281210850659

Pos PI Hineni Rehobot

Kota Kertabumi Commercial Estate B-35, Karawang Barat, Jawa Barat

Telepon: 0895-6182-11600

WhatsApp: 62895618211600