"Kasus warga Mesir yang berpindah ke Kristen dan didakwa terorisme menuai sorotan internasional. Laporan HAM menyebut adanya dugaan penyiksaan selama penahanan"
KAIRO, DC News — Seorang warga Mesir yang berpindah agama dari Islam ke Kristen, Said Mansour Rezk Abdelrazek, menghadapi proses hukum di pengadilan khusus terorisme di Kairo. Kasus ini kembali memicu sorotan internasional terkait kebebasan beragama di negara tersebut.
Abdelrazek, yang ditahan sejak 15 Juli 2025, dijadwalkan menjalani sidang lanjutan pada 15 Juni 2026 di Pengadilan Terorisme Sirkuit Kriminal Pertama Badr. Sidang sebelumnya pada April lalu ditunda guna memberi waktu bagi tim kuasa hukum menyiapkan pembelaan.
Ia didakwa dengan sejumlah tuduhan serius, termasuk menghina Islam, menyebarkan informasi palsu, serta bergabung dengan organisasi terlarang. Namun, sejumlah kelompok hak asasi manusia menilai dakwaan tersebut berkaitan erat dengan keyakinan agamanya dan aktivitasnya menyuarakan konversi secara daring.
Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) bahkan menetapkan Abdelrazek sebagai “tahanan hati nurani”, yakni individu yang dipenjara karena keyakinannya tanpa melakukan kekerasan.
Selama masa penahanan di Penjara 10 Ramadan, Abdelrazek dilaporkan mengalami perlakuan tidak manusiawi. Organisasi HAM menyebut ia kekurangan makanan, pakaian, serta layanan medis, dan diduga mengalami penyiksaan fisik dan psikologis.
Dalam laporan advokasi, ia juga disebut dipaksa menjalani prosedur menyakitkan untuk menghapus tato salib serta digantung dalam posisi menyerupai penyaliban selama beberapa jam. Klaim ini belum dapat diverifikasi secara independen.
Kasus Abdelrazek berawal dari keputusannya berpindah agama pada 2016. Ia sempat melarikan diri ke Rusia dan memperoleh perlindungan internasional, namun dideportasi kembali ke Mesir pada 2024, yang oleh kelompok HAM dinilai melanggar prinsip non-refoulement—larangan mengembalikan seseorang ke negara tempat ia berisiko mengalami penganiayaan.
Setelah kembali ke Mesir, ia sempat dibebaskan dengan syarat tidak menyebarkan keyakinannya. Namun, ia kembali ditangkap pada Juli 2025 setelah mencoba mengubah status agama di dokumen resmi dan kembali aktif di media sosial.
Sejumlah organisasi internasional, termasuk Cairo Institute for Human Rights Studies dan Coptic Solidarity, telah mendesak pemerintah Mesir untuk membebaskannya serta meminta pemerintah Australia mempertimbangkan pemberian visa kemanusiaan agar ia dapat bergabung dengan tunangannya di negara tersebut.
Kasus ini menyoroti tantangan kebebasan beragama di Mesir. Meski konstitusi negara itu menjamin kebebasan berkeyakinan, kelompok HAM menyebut praktik di lapangan masih menunjukkan pembatasan, terutama terhadap individu yang berpindah dari Islam ke agama lain. []
Editor: OYR
Dapatkan berita terbaru kami melalui:
Bagikan Artikel
Percakapan Jemaat
Komentar
0 komentar ditampilkan.
Tulis Komentar
Silakan isi nama dan alamat e-mail. Komentar tamu akan ditinjau moderator sebelum ditampilkan.