
Isi Naskah Kuno Berusia 1.900 Tahun Ungkap Persidangan Romawi di Yudea
Para peneliti di Israel akhirnya berhasil menguraikan gulungan kuno berusia 1.900 tahun, yang menggambarkan kasus pengadilan selama pendudukan Romawi. Temuan ini mengungkapkan lebih banyak fakta kasus-kasus kriminal pada masa itu, serta menjawab pertanyaan mengenai kepemilikan budak di wilayah tersebut.
Pada tahun 2014, seorang peneliti yang mengelola papirus di Unit Naskah Laut Mati Otoritas Purbakala Israel menemukan sesuatu yang mengejutkan, yaitu sebuah papirus berbahasa Yunani terpanjang yang pernah ditemukan di gurun Yudea.
Naskah itu telah diklasifikasikan sebagai naskah yang ditulis dalam bahasa Nabati, sebuah dialek Arab kuno.
“Ketika saya melihat bahwa naskah itu bertanda “Nabati”, saya berseru, ‘Ini adalah bahasa Yunani!’,” kata pakar papirus Hannah Cotton dari Hebrew University Yerusalem, dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Selasa (28/1/2025).
Selama beberapa dekade berikutnya, Cotton mengumpulkan tim ahli untuk menguraikan 133 baris dalam naskah itu, yang berisi proses hukum ketika wilayah tersebut masih menjadi provinsi Kerajaan Romawi. Hasil kerja tim kemudian dipublikasikan di jurnal Tyche pada 20 Januari 2025.
Para peneliti menemukan bahwa papirus tersebut berisi serangkaian catatan yang mungkin digunakan oleh seorang jaksa untuk mempersiapkan persidangan di hadapan pejabat Romawi selama masa pemerintahan Kaisar Hadrianus, sekitar tahun 117 hingga 138 Masehi, dan sebelum pemberontakan Bar Kokhba, yang dimulai pada 132 Masehi.
“Ini adalah kasus pengadilan Romawi yang paling terdokumentasi dari Yudea selain dari persidangan Yesus,” kata Avner Ecker, seorang peneliti prasasti kuno, yang turut menjadi penulis dalam publikasi jurnal tersebut.
Artikel Terkait
Kasus pengadilan yang dirujuk dalam teks papirus itu berpusat pada dua orang, Gadalias dan Saulos, yang dituduh melakukan pemalsuan dokumen terkait penjualan dan pembebasan budak untuk menghindari pembayaran pajak Romawi.
“Pemalsuan dan penipuan pajak bisa diberi hukuman berat menurut hukum Romawi, termasuk kerja paksa atau bahkan hukuman mati,” kata Anna Dolganov, ahli papirus dari Akademi Sains Austria.
Para peneliti mengungkapkan bahwa teks tersebut ditulis dengan tergesa-gesa dan berisi catatan dari satu jaksa ke jaksa lain untuk membahas strategi hukum.
Namun, bagian penting dari papirus tersebut hilang, sehingga menggagalkan upaya para ahli untuk memahami sepenuhnya makna dokumen itu. Rincian yang hilang termasuk dimana persidangan diadakan, dimana para terdakwa ditempatkan, dan apakah mereka warga negara Romawi.
Meski begitu, papirus yang baru diterjemahkan itu memberikan cukup bukti untuk pertanyaan yang banyak diperdebatkan, yaitu apakah orang Yahudi kuno memiliki budak atau tidak?
Papirus tersebut mengatakan bahwa setidaknya satu keluarga Yahudi—keluarga Saulos dan ayahnya—memiliki banyak budak, tetapi tidak jelas apakah budak-budak itu juga orang Yahudi atau bukan.
Dokumen itu tidak memberikan gambaran yang jelas untuk kasus pengadilan, yang mungkin telah diganggu oleh pemberontakan Bar Kokhba. Pemberontakan tersebut mungkin menyebabkan pemilik gulungan itu terburu-buru membuangnya di gua-gua di gurun Yudea, tempat gulungan itu berada selama hampir dua milenium bersama Gulungan Laut Mati lainnya.
Editor: OYR
Kirim Donasi