Berita

Peneliti Kristen Koptik di Mesir Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara terkait Konten YouTube

Peneliti Kristen Koptik Mesir, Augustinos Samaan, mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara terkait konten YouTube. Kasus ini menyoroti penerapan hukum penistaan agama di Mesir

Peneliti Kristen Koptik di Mesir Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun Penjara terkait Konten YouTube
Berita 29 April 2026 52 views

Ukuran font

100%
"Peneliti Kristen Koptik Mesir, Augustinos Samaan, mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara terkait konten YouTube. Kasus ini menyoroti penerapan hukum penistaan agama di Mesir"

KAIRO, DC News — Seorang peneliti Kristen Koptik asal Mesir, Augustinos Samaan (37), mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara dengan kerja paksa yang dijatuhkan pengadilan setempat terkait konten keagamaan yang diunggahnya di YouTube.

Samaan divonis bersalah pada 3 Januari 2026 oleh Pengadilan Pelanggaran El Basatin dalam perkara yang mencakup tuduhan “penghinaan agama” dan “penyalahgunaan media sosial”.

Ia sebelumnya ditangkap pada 1 Oktober 2025 dalam operasi aparat keamanan yang menyita sejumlah perangkat pribadi, termasuk laptop dan telepon genggam.

Menurut sejumlah organisasi advokasi, Samaan merupakan peneliti perbandingan agama yang aktif mempublikasikan konten edukatif mengenai Kekristenan serta tanggapan terhadap isu-isu teologis di ruang publik digital. Kanal YouTube miliknya disebut memiliki lebih dari 100.000 pelanggan.

Awalnya, ia sempat dikenai dakwaan terkait terorisme sebelum kemudian diubah menjadi tuduhan penistaan agama berdasarkan Pasal 98(f) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mesir.

Sejumlah pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia, menyoroti proses hukum yang dijalani Samaan. Mereka menyebut persidangan berlangsung tanpa pemberitahuan memadai kepada keluarga maupun kuasa hukum, serta mempertanyakan akses pembelaan dalam proses tersebut.

Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) juga memasukkan Samaan dalam daftar tahanan yang dipenjara karena aktivitas keagamaan.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap penerapan undang-undang penistaan agama di Mesir. Meski konstitusi negara tersebut menjamin kebebasan beragama, pasal terkait “penghinaan agama” kerap digunakan dalam kasus yang melibatkan ekspresi keagamaan di ruang publik, khususnya di media daring.

Banding atas vonis tersebut dilaporkan diajukan pada April 2026. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari otoritas Mesir terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. []

Editor: OYR

Bagikan Artikel

Peneliti Kristen Koptik Mesir, Augustinos Samaan, mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara terkait konten YouTube. Kasus ini menyoroti penerapan hukum penistaan agama di Mesir

Tags

Mesir Augustinos Samaan Kristen Koptik penistaan agama kebebasan beragama YouTube hukum Mesir hak asasi manusia USCIRF Timur Tengah

Percakapan Jemaat

Komentar

0 komentar ditampilkan.

Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama membagikan tanggapan Anda.

Tulis Komentar

Silakan isi nama dan alamat e-mail. Komentar tamu akan ditinjau moderator sebelum ditampilkan.

Komentar akan masuk antrean moderasi sampai disetujui moderator.

Publikasi Terkait

Bacaan Lainnya

Lihat daftar

Persembahan & Donasi

"Hendaklah masing-masing memberikan menurut kerelaan hatinya, karena Allah mengasihi orang yang memberi dengan sukacita." (2 Korintus 9:7)

Umum & Pembangunan

Bank BCA

8870566159

Octafred Yosimend P atau Rahel Natalia S

Persepuluhan

Bank BCA

8870566701

Ester Joice P atau Rahel Natalia S

Mohon konfirmasi melalui WhatsApp setelah melakukan transfer pelayanan kasih Anda.

KONFIRMASI SEKARANG

Hubungi Kami

Kapel Alfa

Taman Alfa Indah Blok J-1 No. 39-40, Jakarta Selatan

Telepon: 0815-1341-3809

WhatsApp: 6281513413809

Pos PI HOPE

Ruko Maisonette No. 42, Jl. Raya Joglo, Jakarta Barat

Telepon: 0812-1085-0659

WhatsApp: 6281210850659

Pos PI Hineni Rehobot

Kota Kertabumi Commercial Estate B-35, Karawang Barat, Jawa Barat

Telepon: 0895-6182-11600

WhatsApp: 62895618211600