"Peneliti Kristen Koptik Mesir, Augustinos Samaan, mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara terkait konten YouTube. Kasus ini menyoroti penerapan hukum penistaan agama di Mesir"
KAIRO, DC News — Seorang peneliti Kristen Koptik asal Mesir, Augustinos Samaan (37), mengajukan banding atas vonis lima tahun penjara dengan kerja paksa yang dijatuhkan pengadilan setempat terkait konten keagamaan yang diunggahnya di YouTube.
Samaan divonis bersalah pada 3 Januari 2026 oleh Pengadilan Pelanggaran El Basatin dalam perkara yang mencakup tuduhan “penghinaan agama” dan “penyalahgunaan media sosial”.
Ia sebelumnya ditangkap pada 1 Oktober 2025 dalam operasi aparat keamanan yang menyita sejumlah perangkat pribadi, termasuk laptop dan telepon genggam.
Menurut sejumlah organisasi advokasi, Samaan merupakan peneliti perbandingan agama yang aktif mempublikasikan konten edukatif mengenai Kekristenan serta tanggapan terhadap isu-isu teologis di ruang publik digital. Kanal YouTube miliknya disebut memiliki lebih dari 100.000 pelanggan.
Awalnya, ia sempat dikenai dakwaan terkait terorisme sebelum kemudian diubah menjadi tuduhan penistaan agama berdasarkan Pasal 98(f) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mesir.
Sejumlah pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia, menyoroti proses hukum yang dijalani Samaan. Mereka menyebut persidangan berlangsung tanpa pemberitahuan memadai kepada keluarga maupun kuasa hukum, serta mempertanyakan akses pembelaan dalam proses tersebut.
Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) juga memasukkan Samaan dalam daftar tahanan yang dipenjara karena aktivitas keagamaan.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap penerapan undang-undang penistaan agama di Mesir. Meski konstitusi negara tersebut menjamin kebebasan beragama, pasal terkait “penghinaan agama” kerap digunakan dalam kasus yang melibatkan ekspresi keagamaan di ruang publik, khususnya di media daring.
Banding atas vonis tersebut dilaporkan diajukan pada April 2026. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari otoritas Mesir terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. []
Editor: OYR
Dapatkan berita terbaru kami melalui:
Bagikan Artikel
Percakapan Jemaat
Komentar
0 komentar ditampilkan.
Tulis Komentar
Silakan isi nama dan alamat e-mail. Komentar tamu akan ditinjau moderator sebelum ditampilkan.