Berita

Menteri HAM Usulkan Adanya UU Kebebasan Beragama

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan pengesahan undang-undang kebebasan beragama untuk mengakhiri diskriminasi terhadap kelompok minoritas

Menteri HAM Usulkan Adanya UU Kebebasan Beragama
Berita 15 March 2025 1 views
"Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan pengesahan undang-undang kebebasan beragama untuk mengakhiri diskriminasi terhadap kelompok minoritas"

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan pengesahan undang-undang kebebasan beragama untuk mengakhiri diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

“Undang-undang ini diperlukan agar negara benar-benar menjamin hak dasar warga negara untuk menjalankan agamanya tanpa hambatan,” kata Pigai.

Undang-undang yang diusulkan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kebebasan beragama dan memastikan kebebasan itu sendiri, katanya dalam sebuah pernyataan.

Pigai mengatakan pada Jumat (14/3/2025) bahwa usulan tersebut berada pada “tahap pembahasan”.

Pentingnya pengesahan undang-undang ini menyusul masuknya Indonesia ke daftar “demokrasi yang cacat” dalam indeks demokrasi terbaru The Economist Intelligence Unit.

Pigai berharap dengan adanya undang-undang tersebut dapat membantu negara memperbaiki posisinya dengan menanggapi keluhan semua agama, bahkan mereka yang berada di luar enam agama yang diakui negara—Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

“Semua warga negara berhak atas kebebasan beragama dan menjalankan kepercayaannya tanpa rasa takut,” imbuhnya.

Usulan tersebut disambut baik oleh sejumlah kalangan. Ketua Umum PB NU Yahya Cholil Staquf, misalnya, mengatakan bahwa negara harus berusaha mengurangi konflik antar agama di tingkat akar rumput.

Sementara itu, Bonar Tipos Naipospos, dari Setara Institute mengatakan bahwa warga negara seharusnya memiliki hak untuk memilih agama mereka dan menganut serta menjalankannya.

“Negara harus menjamin hak-hak ini bagi warga negara dan juga melindungi mereka dari orang-orang—termasuk pejabat negara—yang mencoba melanggar hak-hak mereka,” kata Naipospos.

Ia menambahkan bahwa sudah tepat jika nama undang-undang tersebut adalah “kebebasan beragama” dibanding “kerukunan beragama.”

“Tidak ada kerukunan selama kebebasan tidak dijamin. Konsep kerukunan menekankan ketertiban sosial dan mengabaikan hak-hak warga negara,” katanya.

Meski begitu, usulan tersebut dikritik oleh Mafirion, anggota DPR yang menangani urusan agama. Menurutnya, kebebasan beragama di Indonesia sudah dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.

“Apakah ada jaminan bahwa [pelanggaran kebebasan beragama] tidak akan terjadi dengan adanya undang-undang baru?” kata anggota DPR dari Fraksi PKB itu. []

Share Article

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan pengesahan undang-undang kebebasan beragama untuk mengakhiri diskriminasi terhadap kelompok minoritas

Tags

HAM hak asasi manusia kebebasan beragama kerukunan beragama Natalius Pigai NU Yahya Cholil Staquf Bonar Tipos Naipospos Setara Institute

Congregation Conversation

Comments

0 comments are displayed.

No comments are visible yet. Be the first to share your response.

Write a Comment

Please provide your name and email address. Guest comments must be reviewed by a moderator before they appear.

Your comment will enter the moderation queue until a moderator approves it.

Related Publications

More to Read

View list

Offering & Donations

"Each of you should give what you have decided in your heart to give, for God loves a cheerful giver." (2 Corinthians 9:7)

General & Building Fund

Bank BCA

8870566159

Octafred Yosimend P atau Rahel Natalia S

Tithe

Bank BCA

8870566701

Ester Joice P atau Rahel Natalia S

Mohon konfirmasi melalui WhatsApp setelah melakukan transfer pelayanan kasih Anda.

CONFIRM NOW

Contact Us

PHONE

+62815-1341-3809

LOCATION

KAPEL ALFA - Taman Alfa Indah Blok J-1 No. 39-40
Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12260

Lokasi

Kapel Alfa

Taman Alfa Indah Block J-1 No. 39-40, South Jakarta

Buka

Pos PI HOPE

Ruko Maisonette No. 42, Jl. Raya Joglo, Jakarta Barat

Buka

Pos PI Hineni Rehobot

Kota Kertabumi Commercial Estate B-35, Karawang Barat, Jawa Barat

Buka