Berita

Menteri HAM Usulkan Adanya UU Kebebasan Beragama

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan pengesahan undang-undang kebebasan beragama untuk mengakhiri diskriminasi terhadap kelompok minoritas

Menteri HAM Usulkan Adanya UU Kebebasan Beragama
Berita 15 Maret 2025 10 views

Ukuran font

100%
"Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan pengesahan undang-undang kebebasan beragama untuk mengakhiri diskriminasi terhadap kelompok minoritas"

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan pengesahan undang-undang kebebasan beragama untuk mengakhiri diskriminasi terhadap kelompok minoritas.

“Undang-undang ini diperlukan agar negara benar-benar menjamin hak dasar warga negara untuk menjalankan agamanya tanpa hambatan,” kata Pigai.

Undang-undang yang diusulkan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kebebasan beragama dan memastikan kebebasan itu sendiri, katanya dalam sebuah pernyataan.

Pigai mengatakan pada Jumat (14/3/2025) bahwa usulan tersebut berada pada “tahap pembahasan”.

Pentingnya pengesahan undang-undang ini menyusul masuknya Indonesia ke daftar “demokrasi yang cacat” dalam indeks demokrasi terbaru The Economist Intelligence Unit.

Pigai berharap dengan adanya undang-undang tersebut dapat membantu negara memperbaiki posisinya dengan menanggapi keluhan semua agama, bahkan mereka yang berada di luar enam agama yang diakui negara—Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

“Semua warga negara berhak atas kebebasan beragama dan menjalankan kepercayaannya tanpa rasa takut,” imbuhnya.

Usulan tersebut disambut baik oleh sejumlah kalangan. Ketua Umum PB NU Yahya Cholil Staquf, misalnya, mengatakan bahwa negara harus berusaha mengurangi konflik antar agama di tingkat akar rumput.

Sementara itu, Bonar Tipos Naipospos, dari Setara Institute mengatakan bahwa warga negara seharusnya memiliki hak untuk memilih agama mereka dan menganut serta menjalankannya.

“Negara harus menjamin hak-hak ini bagi warga negara dan juga melindungi mereka dari orang-orang—termasuk pejabat negara—yang mencoba melanggar hak-hak mereka,” kata Naipospos.

Ia menambahkan bahwa sudah tepat jika nama undang-undang tersebut adalah “kebebasan beragama” dibanding “kerukunan beragama.”

“Tidak ada kerukunan selama kebebasan tidak dijamin. Konsep kerukunan menekankan ketertiban sosial dan mengabaikan hak-hak warga negara,” katanya.

Meski begitu, usulan tersebut dikritik oleh Mafirion, anggota DPR yang menangani urusan agama. Menurutnya, kebebasan beragama di Indonesia sudah dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.

“Apakah ada jaminan bahwa [pelanggaran kebebasan beragama] tidak akan terjadi dengan adanya undang-undang baru?” kata anggota DPR dari Fraksi PKB itu. []

Editor: OYR

Bagikan Artikel

Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan pengesahan undang-undang kebebasan beragama untuk mengakhiri diskriminasi terhadap kelompok minoritas

Tags

HAM hak asasi manusia kebebasan beragama kerukunan beragama Natalius Pigai NU Yahya Cholil Staquf Bonar Tipos Naipospos Setara Institute

Percakapan Jemaat

Komentar

0 komentar ditampilkan.

Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama membagikan tanggapan Anda.

Tulis Komentar

Silakan isi nama dan alamat e-mail. Komentar tamu akan ditinjau moderator sebelum ditampilkan.

Komentar akan masuk antrean moderasi sampai disetujui moderator.

Publikasi Terkait

Bacaan Lainnya

Lihat daftar

Persembahan & Donasi

"Hendaklah masing-masing memberikan menurut kerelaan hatinya, karena Allah mengasihi orang yang memberi dengan sukacita." (2 Korintus 9:7)

Umum & Pembangunan

Bank BCA

8870566159

Octafred Yosimend P atau Rahel Natalia S

Persepuluhan

Bank BCA

8870566701

Ester Joice P atau Rahel Natalia S

Mohon konfirmasi melalui WhatsApp setelah melakukan transfer pelayanan kasih Anda.

KONFIRMASI SEKARANG

Hubungi Kami

Kapel Alfa

Taman Alfa Indah Blok J-1 No. 39-40, Jakarta Selatan

Telepon: 0815-1341-3809

WhatsApp: 6281513413809

Pos PI HOPE

Ruko Maisonette No. 42, Jl. Raya Joglo, Jakarta Barat

Telepon: 0812-1085-0659

WhatsApp: 6281210850659

Pos PI Hineni Rehobot

Kota Kertabumi Commercial Estate B-35, Karawang Barat, Jawa Barat

Telepon: 0895-6182-11600

WhatsApp: 62895618211600