"Anggota DPRD Punjab, Pakistan, mengusulkan perubahan hukum untuk melindungi gadis minoritas dari penculikan dan perkawinan paksa, menyusul putusan kontroversial pengadilan"
LAHORE, Pakistan — Anggota Majelis Provinsi Punjab dari kalangan minoritas Kristen, Ejaz Alam Augustine, mengajukan mosi di parlemen daerah pada Selasa (21/4/2026) guna meminta klarifikasi pemerintah terkait praktik pengadilan yang kerap mengabaikan dokumen usia resmi dalam kasus penculikan dan perkawinan paksa anak perempuan dari kelompok minoritas.
Dalam sidang tersebut, Augustine menyoroti peran National Database and Registration Authority (NADRA) sebagai lembaga resmi pencatat identitas warga Pakistan yang seharusnya menjadi rujukan utama dalam menentukan usia korban. Namun, menurut dia, pengadilan di sejumlah kasus justru mempertanyakan validitas dokumen tersebut, sehingga membuka celah bagi legalisasi perkawinan anak.
“Pengabaian dokumen resmi ini memperbesar risiko eksploitasi terhadap anak-anak dari komunitas minoritas,” ujar Augustine, yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Hak Asasi Manusia dan Urusan Minoritas Punjab.
Mosi ini mencuat setelah putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi Federal Pakistan pada 3 Februari 2026, yang mempertahankan keabsahan pernikahan Maria Shahbaz, gadis Kristen berusia 13 tahun, dengan pria Muslim berusia 30 tahun. Dalam putusan lengkap yang dirilis 25 Maret 2026, hakim menyatakan keraguan atas dokumen usia yang diterbitkan NADRA serta menilai korban tampak “lebih dewasa” saat persidangan.
Keluarga korban sebelumnya melaporkan bahwa Maria diculik pada Juli 2025, dipaksa berpindah agama, dan dinikahkan tanpa persetujuan. Kasus ini mendapat sorotan luas dari organisasi hak asasi manusia internasional seperti Human Rights Watch dan Amnesty International, yang dalam berbagai laporan menegaskan bahwa praktik konversi paksa dan perkawinan anak masih menjadi persoalan serius di Pakistan, khususnya di Provinsi Punjab dan Sindh.
Sebagai respons, Augustine mengusulkan amendemen terhadap Rancangan Undang-Undang Pembatasan Perkawinan Anak Punjab 2026. Ia mengajukan dua poin utama, yakni kewajiban menunjukkan kartu identitas resmi saat pendaftaran pernikahan dan penetapan bahwa perkawinan anak batal demi hukum sejak awal.
“Tidak konsisten jika negara mengkriminalisasi perkawinan anak, tetapi tetap mengakui keabsahannya secara hukum,” kata Augustine. Ia menyebut sejumlah legislator Muslim turut menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.
RUU tersebut dirancang untuk menggantikan Undang-Undang Pembatasan Perkawinan Anak tahun 1929, yang dinilai sudah tidak relevan. Dalam rancangan baru, perkawinan anak dikategorikan sebagai tindak pidana serius yang dapat langsung ditindak tanpa surat perintah, tidak dapat dijamin, serta tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Pelaku dapat dikenai hukuman hingga tujuh tahun penjara dan denda mencapai satu juta rupee Pakistan.
Meski demikian, berbagai organisasi masyarakat sipil menilai tantangan terbesar terletak pada penegakan hukum. Data dari kelompok advokasi Minorities Forum Pakistan menunjukkan bahwa sepanjang 2025 hingga awal 2026, ratusan kasus penculikan dan perkawinan paksa dilaporkan, dengan korban berasal dari komunitas Hindu (sekitar 69 persen) dan Kristen (31 persen).
Pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menyoroti persoalan impunitas sebagai akar masalah. Dalam laporan Special Rapporteur on Freedom of Religion or Belief, disebutkan bahwa lemahnya perlindungan hukum dan tekanan sosial membuat korban serta keluarganya sulit mendapatkan keadilan.
Kasus Maria Shahbaz disebut bukan satu-satunya. Sejak putusan pengadilan tersebut, sedikitnya enam kasus serupa dilaporkan terjadi di Punjab. Aksi protes juga digelar komunitas Kristen di Karachi pada akhir Maret 2026 sebagai bentuk penolakan terhadap praktik perkawinan paksa.
Augustine berharap amendemen yang diusulkannya dapat segera disahkan sebelum masa berlaku ordinansi gubernur berakhir pada Mei 2026. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak dari kelompok minoritas di Pakistan. []
Editor: OYR
Dapatkan berita terbaru kami melalui:
Bagikan Artikel
Percakapan Jemaat
Komentar
0 komentar ditampilkan.
Tulis Komentar
Silakan isi nama dan alamat e-mail. Komentar tamu akan ditinjau moderator sebelum ditampilkan.