"Perdebatan soal Christian nationalism kembali memanas di Amerika Serikat setelah munculnya MAMDANI Act, retorika perang Iran Pete Hegseth, dan kontroversi kritik terhadap Islam. Benarkah AS sedang bergerak menuju politik agama?"
WASHINGTON DC, DC News — Perdebatan soal “Christian nationalism” kembali memanas di Amerika Serikat di tengah meningkatnya polarisasi politik, perang Iran, dan menguatnya konservatisme era Donald Trump.
Istilah yang awalnya dipakai untuk menggambarkan gerakan politik berbasis supremasi identitas Kristen kini dinilai sebagian kalangan telah berubah menjadi label politik yang digunakan secara luas untuk membungkam kritik terhadap Islam radikal, imigrasi, hingga sosialisme.
Sorotan terbaru muncul setelah anggota Kongres Partai Republik, Chip Roy, memperkenalkan rancangan undang-undang bernama MAMDANI Act pada April 2026.
RUU tersebut mengusulkan penolakan kewarganegaraan, deportasi, hingga pelarangan masuk ke AS bagi individu yang terafiliasi dengan sosialisme, komunisme, Marxisme, atau fundamentalisme Islam.
Roy menyebut kebijakan itu sebagai langkah melawan “aliansi merah-hijau” antara kelompok kiri radikal dan Islamisme.
Langkah tersebut langsung memicu kontroversi nasional karena dianggap membuka ruang diskriminasi ideologis dan agama.
Di saat yang sama, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth juga menjadi sorotan usai sejumlah laporan media mengungkap penggunaan retorika religius dalam konflik Iran.
Laporan The Guardian menyebut Hegseth kerap menggunakan simbol Perang Salib dan narasi “pertempuran spiritual” dalam pidato maupun lingkaran keagamaannya.
Kelompok pengkritik menilai fenomena itu sebagai tanda menguatnya Christian nationalism dalam pemerintahan konservatif Amerika.
Namun, sebagian kalangan Kristen konservatif menolak label tersebut.
Penulis Christianity Today, Chris Butler, menilai istilah “Christian nationalism” kini terlalu mudah digunakan terhadap siapa pun yang mengkritik ekstremisme Islam atau mempertanyakan dampak perubahan budaya di Barat.
Menurut Butler, mengakui adanya perbedaan mendasar antara ajaran Kristen dan Islam tidak otomatis berarti mendukung negara teokrasi Kristen.
Ia menegaskan Konstitusi AS tetap menjamin kebebasan beragama, termasuk bagi Muslim.
“Masalah muncul ketika semua kekhawatiran soal integrasi budaya, imigrasi, atau radikalisme langsung dicap sebagai supremasi Kristen,” tulis Butler.
Perdebatan ini terjadi ketika survei berbagai lembaga menunjukkan meningkatnya dukungan terhadap gagasan bahwa Amerika seharusnya mempertahankan identitas Kristennya.
Lembaga riset PRRI sebelumnya mencatat sebagian pemilih konservatif AS mendukung pandangan bahwa Amerika didirikan sebagai negara Kristen.
Namun, para akademisi memperingatkan bahwa Christian nationalism juga sering berkaitan dengan sentimen anti-imigran, anti-Muslim, dan politik identitas kulit putih.
Di tengah situasi tersebut, gereja-gereja di Amerika kini menghadapi tekanan besar untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berbicara, kritik ideologi, dan toleransi beragama.
Perdebatan diperkirakan akan semakin panas menjelang Pemilu AS berikutnya, terutama ketika isu perang Iran, migrasi, dan identitas nasional terus menjadi alat pertarungan politik utama.
(Sumber: Christianity Today, PRRI, Reuters, The Guardian, The Hill)
Editor: OYR
Dapatkan berita terbaru kami melalui:
Bagikan Artikel
Percakapan Jemaat
Komentar
0 komentar ditampilkan.
Tulis Komentar
Silakan isi nama dan alamat e-mail. Komentar tamu akan ditinjau moderator sebelum ditampilkan.