"Konflik pendirian Gereja Pentakosta Indonesia di Tanjung Senang, Bandar Lampung, kembali memanas setelah muncul surat penolakan warga yang diduga melibatkan oknum aparat. Setelah 22 tahun berjuang, jemaat masih menanti kepastian hak beribadah"
Bandar Lampung kembali menjadi sorotan terkait isu kebebasan beragama di Indonesia. Setelah lebih dari dua dekade memperjuangkan hak mendirikan rumah ibadah, jemaat Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) di Kelurahan Tanjung Senang kembali menghadapi jalan buntu. Konflik yang telah berlangsung sejak 2004 itu kini memasuki babak baru setelah muncul dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pengumpulan tanda tangan penolakan warga.
Harapan jemaat sebenarnya sempat menguat pada awal perjuangan. Pada 2004, proses groundbreaking gereja pernah digelar dengan dukungan 44 warga serta sejumlah tokoh masyarakat setempat. Namun, situasi berubah drastis ketika bangunan yang tengah dibangun dibakar massa. Laporan yang diajukan ke kepolisian disebut tidak pernah menghasilkan penyelesaian hukum yang jelas.
Sejak saat itu, berbagai upaya perizinan terus menemui hambatan. Penolakan disebut datang silih berganti dari tingkat RT, RW, hingga kelurahan, meski jemaat mengklaim telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk dukungan warga sebagaimana diatur dalam regulasi pendirian rumah ibadah.
Memasuki 2025, panitia pembangunan kembali mengajukan proposal baru dengan dokumen dukungan yang diklaim memenuhi syarat. Namun polemik kembali pecah setelah surat penolakan bertanggal 3 November 2025 yang ditandatangani 91 warga baru diterima pihak gereja pada 27 Maret 2026.
Keterlambatan penyerahan surat tersebut memunculkan tanda tanya besar. Di tengah situasi yang semakin sensitif, beredar informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat berinisial “AA” dalam proses pengumpulan tanda tangan penolakan. Dugaan ini memicu kekhawatiran publik mengenai netralitas aparat dalam menjamin hak konstitusional warga negara untuk beribadah.
Pemerintah daerah bersama aparat keamanan kini disebut tengah melakukan verifikasi ulang terhadap data dukungan maupun penolakan warga. Secara hukum, apabila syarat administratif telah terpenuhi, tidak ada dasar untuk menghalangi pendirian rumah ibadah. Namun praktik di lapangan sering kali memperlihatkan realitas berbeda.
Laporan berbagai lembaga pemantau toleransi menunjukkan kasus serupa masih terus terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Setara Institute dalam beberapa laporan tahunannya mencatat persoalan pendirian rumah ibadah masih menjadi salah satu bentuk pelanggaran kebebasan beragama yang paling sering muncul. Hambatan administratif, tekanan kelompok mayoritas, hingga lemahnya perlindungan negara disebut menjadi pola berulang.
Kasus GPI Tanjung Senang pun kini menjadi ujian baru bagi pemerintah dalam membuktikan komitmen terhadap jaminan kebebasan beragama yang telah diatur dalam konstitusi. Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu intoleransi, jemaat hanya berharap satu hal sederhana: hak untuk beribadah tanpa rasa takut.
(Sumber: ICC/persecution.org, Viva Lampung, Portal Cakrawala, Setara Institute)
Editor: OYR
Dapatkan berita terbaru kami melalui:
Bagikan Artikel
Percakapan Jemaat
Komentar
0 komentar ditampilkan.
Tulis Komentar
Silakan isi nama dan alamat e-mail. Komentar tamu akan ditinjau moderator sebelum ditampilkan.