Berita

Gadis Kristen 16 Tahun di Pakistan Diduga Diculik dan Dinikahkan Online, Keluarga Teriak Tak Ada Keadilan

Kasus Jia Liaqat, gadis Kristen 16 tahun di Pakistan yang diduga diculik, dipaksa pindah agama, dan dinikahkan secara online dengan pria di Dubai memicu sorotan internasional. Aktivis menil…

Gadis Kristen 16 Tahun di Pakistan Diduga Diculik dan Dinikahkan Online, Keluarga Teriak Tak Ada Keadilan
Berita 12 Mei 2026 47 views

Ukuran font

100%
"Kasus Jia Liaqat, gadis Kristen 16 tahun di Pakistan yang diduga diculik, dipaksa pindah agama, dan dinikahkan secara online dengan pria di Dubai memicu sorotan internasional. Aktivis menilai hukum Pakistan gagal melindungi minoritas dan anak di bawah umur"

LAHORE, Pakistan — Kasus hilangnya Jia Liaqat, gadis Kristen berusia 16 tahun asal Punjab, Pakistan, berubah menjadi sorotan internasional setelah keluarga menuding adanya penculikan, konversi agama paksa, hingga pernikahan online lintas negara yang diduga melibatkan jaringan terorganisasi.

Jia dilaporkan hilang dari rumahnya di Desa Chak No. 505/WB, Burewala, Distrik Vehari, pada 3 April 2026. Saat itu, kedua orang tuanya sedang bekerja di ladang milik tuan tanah Muslim setempat. Ayah Jia, Liaqat Masih, yang merupakan jemaat Gereja Anglican dan ayah tujuh anak, langsung melapor ke polisi begitu menyadari putrinya menghilang.

Namun lebih dari sebulan berlalu, keluarga mengaku nyaris tidak mendapat perlindungan maupun kejelasan hukum.

Situasi makin mencekam ketika pada 8 April keluarga menerima panggilan WhatsApp dari seorang pria bernama Sohail Riaz. Dalam panggilan itu, Riaz mengklaim Jia berada dalam kekuasaannya dan mengancam keluarga agar menghentikan proses hukum.

Pria tersebut disebut berbasis di Dubai, Uni Emirat Arab, dan diduga telah mendekati Jia melalui media sosial sebelum penculikan terjadi. Aktivis HAM lokal menyebut pola seperti ini semakin sering ditemukan dalam kasus-kasus eksploitasi terhadap gadis minoritas di Pakistan.

Polisi kemudian memberi tahu keluarga bahwa Jia telah berpindah agama ke Islam dan menikah secara online dengan Sohail Riaz pada 15 April 2026. Pernikahan itu tercatat di Union Council No. 65, Kamoke.

Yang menjadi sorotan, pernikahan tersebut berlangsung ketika Jia masih berusia 16 tahun—di bawah batas minimum usia menikah di Punjab yang sejak revisi undang-undang terbaru telah ditetapkan 18 tahun.

Pada 4 Mei, Jia dihadirkan ke pengadilan. Di hadapan hakim, ia menyatakan telah dewasa dan menikah atas kemauan sendiri. Namun keluarga dan aktivis HAM mempertanyakan proses persidangan karena Jia muncul tanpa pendamping keluarga, sementara verifikasi usia disebut tidak dilakukan secara memadai.

Dua tersangka yang sebelumnya sempat diamankan polisi akhirnya dibebaskan.

“Tidak ada keadilan bagi orang miskin, apalagi minoritas,” kata Liaqat Masih dengan nada getir.

Aktivis HAM Albert Patras yang mendampingi keluarga menyebut proses hukum dalam kasus ini “cacat” dan diduga berlangsung di bawah tekanan. Keluarga kini bersiap mengajukan banding ke pengadilan tinggi Punjab.

Kasus Jia kembali membuka luka lama soal nasib perempuan minoritas di Pakistan. Berbagai organisasi HAM internasional, termasuk Open Doors, Human Rights Commission of Pakistan (HRCP), hingga Perserikatan Bangsa-Bangsa, selama bertahun-tahun menyoroti maraknya penculikan dan konversi paksa terhadap gadis Kristen dan Hindu di negara itu.

Laporan organisasi hak asasi manusia memperkirakan ratusan gadis minoritas menjadi korban setiap tahun. Banyak di antara mereka dipaksa menikah dengan pelaku setelah dikonversi ke Islam. Dalam sejumlah kasus, pengadilan tetap mengesahkan pernikahan meski terdapat bukti korban masih di bawah umur.

Sorotan global terhadap Pakistan juga meningkat setelah putusan kontroversial Federal Shariat Court (FCC) dalam kasus Maria Shahbaz, gadis Kristen berusia 13 tahun yang sebelumnya juga diduga menjadi korban penculikan dan konversi paksa.

Open Doors dalam World Watch List 2026 menempatkan Pakistan di peringkat ke-8 negara paling berbahaya bagi umat Kristen di dunia. Organisasi tersebut menilai kelompok minoritas agama di Pakistan masih menghadapi diskriminasi sistemik, kekerasan, serta lemahnya perlindungan hukum.

Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Office of the High Commissioner for Human Rights (OHCHR) sebelumnya juga telah mendesak Pakistan memperkuat perlindungan terhadap anak perempuan dan minoritas agama, terutama terkait praktik perkawinan anak dan konversi paksa.

Di tengah tekanan dan ketidakpastian hukum, keluarga Jia kini hanya berharap putri mereka dapat kembali pulang dengan selamat sebelum semuanya terlambat.

(Morningstar News/CDI, Open Doors, UN OHCHR, ICC, media lokal Pakistan)

Editor: OYR

Bagikan Artikel

Kasus Jia Liaqat, gadis Kristen 16 tahun di Pakistan yang diduga diculik, dipaksa pindah agama, dan dinikahkan secara online dengan pria di Dubai memicu sorotan internasional. Akt…

Tags

Pakistan gadis Kristen Pakistan penculikan anak nikah online Pakistan konversi paksa Jia Liaqat minoritas Kristen child marriage Pakistan Open Doors 2026 pelanggaran HAM persekusi Kristen Punjab Pakistan

Percakapan Jemaat

Komentar

0 komentar ditampilkan.

Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama membagikan tanggapan Anda.

Tulis Komentar

Silakan isi nama dan alamat e-mail. Komentar tamu akan ditinjau moderator sebelum ditampilkan.

Komentar akan masuk antrean moderasi sampai disetujui moderator.

Publikasi Terkait

Bacaan Lainnya

Lihat daftar

Persembahan & Donasi

"Hendaklah masing-masing memberikan menurut kerelaan hatinya, karena Allah mengasihi orang yang memberi dengan sukacita." (2 Korintus 9:7)

Umum & Pembangunan

Bank BCA

8870566159

Octafred Yosimend P atau Rahel Natalia S

Persepuluhan

Bank BCA

8870566701

Ester Joice P atau Rahel Natalia S

Mohon konfirmasi melalui WhatsApp setelah melakukan transfer pelayanan kasih Anda.

KONFIRMASI SEKARANG

Hubungi Kami

Kapel Alfa

Taman Alfa Indah Blok J-1 No. 39-40, Jakarta Selatan

Telepon: 0815-1341-3809

WhatsApp: 6281513413809

Pos PI HOPE

Ruko Maisonette No. 42, Jl. Raya Joglo, Jakarta Barat

Telepon: 0812-1085-0659

WhatsApp: 6281210850659

Pos PI Hineni Rehobot

Kota Kertabumi Commercial Estate B-35, Karawang Barat, Jawa Barat

Telepon: 0895-6182-11600

WhatsApp: 62895618211600