Berita

Pendeta dan Istrinya Dibebaskan dari Penjara India

Seorang pendeta dan istrinya akhirnya dibebaskan dengan jaminan setelah menghabiskan 20 bulan di penjara India

Pendeta dan Istrinya Dibebaskan dari Penjara India
Berita 14 Januari 2025 19 views

Ukuran font

100%
"Seorang pendeta dan istrinya akhirnya dibebaskan dengan jaminan setelah menghabiskan 20 bulan di penjara India"

Seorang pendeta dan istrinya akhirnya dibebaskan dengan jaminan setelah menghabiskan 20 bulan di penjara India. Kasus ini menjadi perhatian besar terutama karena kaitannya dengan Undang-undang Anti-konversi yang kontroversial di India. Undang-undang ini telah menyebabkan lebih dari 1.000 orang Kristen ditahan di seluruh negeri.

Pendeta Ashok Yadav dan istrinya, Phoola Devi, kembali ke rumah mereka tepat sebelum Natal setelah dibebaskan dari penjara di Uttar Pradesh, negara bagian terpadat di India. Mereka ditahan sejak April 2023 berdasarkan UU Anti-konversi.

Sementara itu, sekitar 90 orang Kristen lainnya masih dipenjara di Uttar Pradesh.

“Mereka sangat senang dibebaskan dan pulang untuk merayakan Natal,” kata seorang kerabat dekat pasangan tersebut, yang ditangkap ketika kaum fundamentalis Hindu dan polisi menghentikan pertemuan doa sebelum acara dimulai.

Penangkapan tersebut mencerminkan pola penganiayaan agama yang lebih luas yang didokumentasikan dalam memorandum tertanggal 31 Desember kepada Perdana Menteri Narendra Modi, yang ditandatangani oleh lebih dari 400 orang Kristen dan kelompok gereja.

Dokumen tersebut mengungkapkan bahwa lebih dari 110 pendeta telah ditangkap berdasarkan UU Anti-konversi, yang sekarang diberlakukan di 12 negara bagian India, meskipun potensi konflik dengan kebebasan beragama yang diatur dalam konstitusi.

Forum Kristen Bersatu (UCF) melaporkan bahwa insiden kekerasan anti-Kristen telah meningkat sejak Modi menjabat pada 2014, mencapai 745 kasus pada November 2024. Forum tersebut memantau insiden ini dan mencatat bahwa undang-undang tersebut, yang menurut Mahkamah Agung dapat melanggar Pasal 25 Konstitusi India, sering kali bermotif politik.

Pengacara Kristen, Pendeta Patsy David, yang memberikan bantuan hukum kepada orang-orang Kristen yang dipenjara, memberikan jaminan untuk keluarga Yadav melalui Pengadilan Tinggi Allahabad pada 5 Desember 2024, meskipun pembebasan mereka tertunda lantaran persyaratan administratif.

Situasi semakin rumit dengan adanya laporan kekerasan massa terhadap orang Kristen, termasuk insiden yang diliput oleh The Indian Express, dimana seorang Kristen disiksa dan dipukuli karena diduga mempromosikan agama Kristen, tanpa ada penangkapan yang dilakukan oleh polisi.

Yang menambah kekhawatiran masyarakat adalah gagalnya pemerintahan Modi menunjuk perwakilan Kristen untuk Komisi Nasional bagi Kaum Minoritas selama lima tahun terakhir, meskipun ada kewajiban hukum untuk hal itu.

“Kami terus berdoa untuk perdamaian di negara kami dan berharap pemerintah akan mengambil tindakan tegas untuk memulihkan perdmaian dan keharmonisan di antara semua warga,” kata UCF. []

Editor: OYR

Bagikan Artikel

Seorang pendeta dan istrinya akhirnya dibebaskan dengan jaminan setelah menghabiskan 20 bulan di penjara India

Tags

India Patsy David Uttar Pradesh Narendra Modi diskriminasi undang-undang anti-konversi agama minoritas Hindu fundamentalisme

Percakapan Jemaat

Komentar

0 komentar ditampilkan.

Belum ada komentar yang ditampilkan. Jadilah yang pertama membagikan tanggapan Anda.

Tulis Komentar

Silakan isi nama dan alamat e-mail. Komentar tamu akan ditinjau moderator sebelum ditampilkan.

Komentar akan masuk antrean moderasi sampai disetujui moderator.

Publikasi Terkait

Bacaan Lainnya

Lihat daftar

Persembahan & Donasi

"Hendaklah masing-masing memberikan menurut kerelaan hatinya, karena Allah mengasihi orang yang memberi dengan sukacita." (2 Korintus 9:7)

Umum & Pembangunan

Bank BCA

8870566159

Octafred Yosimend P atau Rahel Natalia S

Persepuluhan

Bank BCA

8870566701

Ester Joice P atau Rahel Natalia S

Mohon konfirmasi melalui WhatsApp setelah melakukan transfer pelayanan kasih Anda.

KONFIRMASI SEKARANG

Hubungi Kami

Kapel Alfa

Taman Alfa Indah Blok J-1 No. 39-40, Jakarta Selatan

Telepon: 0815-1341-3809

WhatsApp: 6281513413809

Pos PI HOPE

Ruko Maisonette No. 42, Jl. Raya Joglo, Jakarta Barat

Telepon: 0812-1085-0659

WhatsApp: 6281210850659

Pos PI Hineni Rehobot

Kota Kertabumi Commercial Estate B-35, Karawang Barat, Jawa Barat

Telepon: 0895-6182-11600

WhatsApp: 62895618211600