
Menteri HAM Usulkan Adanya UU Kebebasan Beragama
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan pengesahan undang-undang kebebasan beragama untuk mengakhiri diskriminasi terhadap kelompok minoritas.
“Undang-undang ini diperlukan agar negara benar-benar menjamin hak dasar warga negara untuk menjalankan agamanya tanpa hambatan,” kata Pigai.
Undang-undang yang diusulkan tersebut dimaksudkan untuk melindungi kebebasan beragama dan memastikan kebebasan itu sendiri, katanya dalam sebuah pernyataan.
Pigai mengatakan pada Jumat (14/3/2025) bahwa usulan tersebut berada pada “tahap pembahasan”.
Pentingnya pengesahan undang-undang ini menyusul masuknya Indonesia ke daftar “demokrasi yang cacat” dalam indeks demokrasi terbaru The Economist Intelligence Unit.
Pigai berharap dengan adanya undang-undang tersebut dapat membantu negara memperbaiki posisinya dengan menanggapi keluhan semua agama, bahkan mereka yang berada di luar enam agama yang diakui negara—Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
“Semua warga negara berhak atas kebebasan beragama dan menjalankan kepercayaannya tanpa rasa takut,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Usulan tersebut disambut baik oleh sejumlah kalangan. Ketua Umum PB NU Yahya Cholil Staquf, misalnya, mengatakan bahwa negara harus berusaha mengurangi konflik antar agama di tingkat akar rumput.
Sementara itu, Bonar Tipos Naipospos, dari Setara Institute mengatakan bahwa warga negara seharusnya memiliki hak untuk memilih agama mereka dan menganut serta menjalankannya.
“Negara harus menjamin hak-hak ini bagi warga negara dan juga melindungi mereka dari orang-orang—termasuk pejabat negara—yang mencoba melanggar hak-hak mereka,” kata Naipospos.
Ia menambahkan bahwa sudah tepat jika nama undang-undang tersebut adalah “kebebasan beragama” dibanding “kerukunan beragama.”
“Tidak ada kerukunan selama kebebasan tidak dijamin. Konsep kerukunan menekankan ketertiban sosial dan mengabaikan hak-hak warga negara,” katanya.
Meski begitu, usulan tersebut dikritik oleh Mafirion, anggota DPR yang menangani urusan agama. Menurutnya, kebebasan beragama di Indonesia sudah dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.
“Apakah ada jaminan bahwa [pelanggaran kebebasan beragama] tidak akan terjadi dengan adanya undang-undang baru?” kata anggota DPR dari Fraksi PKB itu.
Editor: OYR
Kirim Donasi